
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp61,95 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan internasional melalui penindakan penyelundupan barang bernilai tinggi. Kali ini, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25,88 kilogram emas batangan. Barang tersebut di perkirakan memiliki nilai mencapai Rp61,95 miliar.
Penindakan ini menjadi perhatian karena emas merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi dalam perdagangan global. Selain itu, pergerakan emas lintas negara memiliki aturan kepabeanan yang harus di patuhi setiap pelaku usaha. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pengiriman komoditas tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban perdagangan.
Bea Cukai menjalankan pengawasan melalui pemeriksaan dokumen, pemantauan pergerakan barang, serta pemeriksaan fisik terhadap pengiriman mencurigakan. Dengan demikian, potensi pelanggaran dapat di ketahui sebelum barang keluar dari wilayah pengawasan pabean.
Sementara itu, nilai barang yang mencapai puluhan miliar rupiah menunjukkan besarnya potensi kerugian negara apabila praktik penyelundupan tidak di tindak. Sebab, perdagangan ilegal dapat menghindari kewajiban administrasi dan ketentuan kepabeanan. Selain merugikan penerimaan negara, praktik tersebut juga berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan melalui keberhasilan penindakan ini, Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam mengawasi perdagangan internasional. Selanjutnya, aparat akan menelusuri pihak-pihak yang di duga terlibat dalam pengiriman emas tersebut.
Penindakan Penyelundupan Berlangsung Di Lima Bandara Internasional
Penindakan Penyelundupan Berlangsung Di Lima Bandara Internasional rangkaian pengungkapan kasus penyelundupan emas tersebut berlangsung di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Kelima lokasi tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta International Airport, I Gusti Ngurah Rai, dan Juanda. Penindakan di lakukan melalui koordinasi petugas Bea Cukai dengan berbagai instansi terkait.
Penindakan pertama berlangsung di Bandara Kertajati pada 6 Oktober 2026. Petugas mengamankan 5,25 kilogram kepingan emas senilai Rp11,64 miliar dari tas seorang penumpang tujuan Singapura. Selanjutnya, Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan pengeluaran 4,26 kilogram emas senilai Rp9,39 miliar pada 18 Oktober 2026.
Sementara itu, di Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas mengamankan 1,58 kilogram emas senilai Rp3,9 miliar. Emas tersebut di bawa lima warga negara asing asal Tiongkok dengan tujuan Guangzhou. Selain itu, penindakan juga berlangsung di Bandara Soekarno-Hatta melalui tiga kasus berbeda.
Di bandara tersebut, petugas mengamankan total 13,63 kilogram emas senilai Rp34,09 miliar. Modus yang di gunakan meliputi penyembunyian serbuk emas dalam kapsul dan penggunaan metode body strapping. Kemudian, Bea Cukai Juanda mengamankan 1,15 kilogram serbuk emas senilai Rp2,93 miliar.
Dengan demikian, seluruh penindakan menghasilkan pengamanan 25,88 kilogram emas. Mayoritas kasus melibatkan warga negara asing yang hendak membawa emas menuju sejumlah negara tujuan.
Bea Cukai Lanjutkan Penyidikan Penyelundupan Dan Perkuat Pengawasan Ekspor Emas Ilegal
Bea Cukai Lanjutkan Penyidikan Penyelundupan Dan Perkuat Pengawasan Ekspor Emas Ilegal setelah menggagalkan berbagai upaya penyelundupan, Bea Cukai melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang di duga terlibat. Seluruh barang bukti telah di amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, aparat berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam memberantas penyelundupan. Menurutnya, pengawasan perdagangan internasional membutuhkan dukungan berbagai pihak. Oleh karena itu, Bea Cukai melibatkan TNI, Polri, kejaksaan, imigrasi, serta otoritas bandara.
Tidak hanya itu, pengawasan terhadap komoditas emas juga terus di tingkatkan melalui analisis intelijen. Langkah tersebut bertujuan mendeteksi pola pengiriman mencurigakan sebelum barang meninggalkan Indonesia. Dengan demikian, aparat dapat mencegah praktik penyelundupan sejak tahap awal.
Sepanjang 2026 hingga 26 Oktober, Bea Cukai mencatat 127 penindakan terkait penyelundupan emas. Total barang yang diamankan mencapai 402,31 kilogram dengan nilai sekitar Rp1,02 triliun. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil di selamatkan di perkirakan melebihi Rp183 miliar.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan ekspor emas. Setiap pengiriman wajib di lengkapi dokumen pemberitahuan pabean dan memenuhi kewajiban bea keluar apabila berlaku. Selain itu, masyarakat dapat berkonsultasi dengan kantor Bea Cukai sebelum melakukan pengiriman.
Melalui pengawasan berkelanjutan, pemerintah berharap penyelundupan sumber daya alam semakin berkurang. Pada akhirnya, penegakan hukum kepabeanan di harapkan mampu melindungi kekayaan negara sekaligus menjaga perdagangan internasional tetap tertib Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan.